News . 04/05/2021, 20:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PTWisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada [1995-1997](tel:19951997).
Suap puluhan miliar itu diberikan lantaran Angin dan Dadan membantu mengurus pemeriksaan PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016.
Dalam melakukan pemeriksaan itu, Angin bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Selain menerima suap dari Veronika terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar total SGD3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.
Firli memastikan, penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ditekankan, tim penyidik akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini.
"Kenapa saya katakan awal? Saat ini kita mengusut kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji tetapi tadi disampaikan apakah kita berhenti di sini tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," tegas Firli. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com