Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M

fin.co.id - 04/05/2021, 20:30 WIB

Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Ia ditetapkan tersangka bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

BACA JUGA: Djoko Tjandra Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Hukuman

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Veronika Lindawati diketahui memegang beberapa jabatan di perusahaan grup Panin. Sejak 2010 hingga sekarang, dia tercatat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris PT Panin Investment (2010-sekarang), Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk (2007 sampai sekarang), dan Financial Controller PTWisma Jaya Artek (2002-sekarang). Dia mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk pada [1995-1997](tel:19951997).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, Veronika diduga memberikan suap sebesar SGD500 ribu atau sekitar Rp5,39 miliar dengan kurs Rp[10.796](tel:10796) dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Suap puluhan miliar itu diberikan lantaran Angin dan Dadan membantu mengurus pemeriksaan PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Dalam melakukan pemeriksaan itu, Angin bersama Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

BACA JUGA:  Hindari Kehebohan, Atta Halilintar Bakal Gelar Resepsi di Luar Negeri

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5).

Selain menerima suap dari Veronika terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, Angin dan Dadan juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

BACA JUGA:  Liga 2 Makin Seru, Konglomerat Malaysia Siap Saingi Putra Jokowi dan Raffi Ahmad

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar total SGD3 juta yang diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu bulan Juli-September 2019.

Firli memastikan, penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ditekankan, tim penyidik akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini.

BACA JUGA:  Layar iPhone 13 punya Refresh Rate 120Hz

Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan tersebut, KPK akan menetapkan tersangka baru atau bahkan menerapkan pasal pencucian uang.

"Kenapa saya katakan awal? Saat ini kita mengusut kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji tetapi tadi disampaikan apakah kita berhenti di sini tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," tegas Firli. (riz/fin)

Admin
Penulis