News . 03/05/2021, 18:11 WIB

Tim Teknis Bansos Covid-19 Akui Terima Rp165 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19 Iskandar Zulkarnaen, mengaku menerima uang sejumlah Rp165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/5).

"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima Rp165 juta), Yang Mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5).

BACA JUGA:  Inter Milan Juara, Romelu Lukaku: Tahun Terbaik dalam Karier Saya!

Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) itu menjadi saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Ia mengungkapkan menerima uang ratusan juta tersebut dari Matheus sebagai 'uang lelah'. Pada awalnya, Iskandar berdalih tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.

"Terima uang dari siapa?" tanya ketua majelis hakim, Muhammad Damis.

BACA JUGA:  Tim Teknis Bansos Akui Beberapa Kali Habiskan Uang Suap di Raia Karaoke

"Dari PPK Matheus," jawab dia.

"Uang apa?" ujar hakim.

"Uang lelah kami, Yang Mulia," tutur Iskandar.

Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Ustad Adi Hidayat: Pendiri NU KH Hasyim Ashari Fatwa Haram Muslim Masuk ke Gereja

"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," pungkas dia.

Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

BACA JUGA:  Bahas Ketahanan Nasional dan Ekonomi Digital, Universitas Esa Unggul Gelar Webinar

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

BACA JUGA:  Asnawi Mangkualam Starting XI, Ansan Greeners Kalah dari Seoul E-Land

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com