News . 03/05/2021, 18:11 WIB
JAKARTA - Tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19 Iskandar Zulkarnaen, mengaku menerima uang sejumlah Rp165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/5).
"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima Rp165 juta), Yang Mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5).
Ia mengungkapkan menerima uang ratusan juta tersebut dari Matheus sebagai 'uang lelah'. Pada awalnya, Iskandar berdalih tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.
"Terima uang dari siapa?" tanya ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
"Uang apa?" ujar hakim.
"Uang lelah kami, Yang Mulia," tutur Iskandar.
Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com