JAKARTA - Tim teknis bantuan sosial (bansos) Covid-19 Iskandar Zulkarnaen, mengaku menerima uang sejumlah Rp165 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/5).
"Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya (menerima Rp165 juta), Yang Mulia," ujar Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/5).
BACA JUGA: Inter Milan Juara, Romelu Lukaku: Tahun Terbaik dalam Karier Saya!
Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) itu menjadi saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.Ia mengungkapkan menerima uang ratusan juta tersebut dari Matheus sebagai 'uang lelah'. Pada awalnya, Iskandar berdalih tidak mengetahui asal-usul sumber uang tersebut.
"Terima uang dari siapa?" tanya ketua majelis hakim, Muhammad Damis.
BACA JUGA: Tim Teknis Bansos Akui Beberapa Kali Habiskan Uang Suap di Raia Karaoke
"Dari PPK Matheus," jawab dia."Uang apa?" ujar hakim.
"Uang lelah kami, Yang Mulia," tutur Iskandar.
Pada akhirnya, Iskandar mengakui bahwa uang Rp165 juta berasal dari pemberian rekanan penyedia paket bansos Covid-19. Adapun menurut keterangan dia uang tersebut sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Ustad Adi Hidayat: Pendiri NU KH Hasyim Ashari Fatwa Haram Muslim Masuk ke Gereja
"Sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," pungkas dia.Dalam persidangan ini, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
BACA JUGA: Bahas Ketahanan Nasional dan Ekonomi Digital, Universitas Esa Unggul Gelar Webinar
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.