JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi. Kali ini selama 2 pekan ke depan. Tak ada perubahan aturan selama perpanjangan tersebut. Hanya cakupannya diperluas ke 5 provinsi. Total 30 provinsi memberlakukan PPKM Mikro.
"PPKM mikro diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai 17 Mei. Ini ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, tidak ada perubahan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5).
Ada sejumlah hal yang harus diberikan penekanan. Salah satunya terkait penerapan protokol kesehatan ketat di tempat-tempat hiburan.
"Di daerah-daerah hiburan komunitas atau masyarakat atau hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, penerapan prokes menggunakan masker wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan. Selain itu, pembatasan di tempat 50 persen," papar Airlangga.
Selain itu, PPKM Mikro diperluas ke 5 provinsi. Total ada 30 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. "Ada perluasan provinsi. Yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Total ada 30 provinsi," jelas Airlangga.(rh/fin)