News . 03/05/2021, 06:00 WIB
PURWOREJO - Pembatasan mudik untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021. Di wilayah Kabupaten Purworejo, ada 1 pos penyekatan gabungan/terpadu serta 10 pos pengamanan dan pemantauan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi menyebut, dari 14 pos penyekatan di Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo memiliki 1 pos penyekatan terpadu untuk memutarbalikkan kendaraan pemudik yang tidak memenuhi syarat perjalanan. Di pos tersebut juga akan didirikan pos satgas Covid-19 dan pos PPKM.
Diungkapkan, pada pos tersebut juga akan diterjunkan tim gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP Damkar, serta Dinas Kesehatan. Menurutnya, semua yang melewati pos tersebut akan diperiksa kelengkapan perjalanannya.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan Rapid Test yang saat ini melakukan mudik, mulai tanggal 5 kita akan memutar balikkan orang luar yang masuk ke Purworejo,” katanya.
“Jadi nanti kita ada 10 pos, terdiri dari 5 pos pengamanan dan 5 pos pantau baik di dalam kota seperti terminal dan stasiun kereta api, maupun di jalan arteri seperti di Kaligesing (perbatasan dengan Kulon Progo), Bruno (perbatasan dengan Wonosobo) dan di Butuh (perbatasan dengan Kebumen),” terangnya.
Terpisah, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purworejo, Deasy Ari Wulandari SE MM, menjelaskan bahwa Dinhub menurunkan puluhan personel untuk mengamankan arus mudik 2021 kali ini.
“Posko Dishub 1 di Dadirejo Bagelen bersama tim gabungan kita akan menerjunkan 44 personil,” jelasnya. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com