News . 03/05/2021, 16:22 WIB

Nani Aprilliani Kirim Takjil Beracun ke Mantan Pacar Salah Sasaran Kenai Anak Pengemudi Ojol

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Perempuan Majalengka Jawa Barat, Nani Aprilliani Nurjaman akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Jawa Barat terkait sate beracun yang menewaskan seorang bocah, anak dari pengemudi ojek online bernama Naba Faiz (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu pekan lalu.

Nani Aprilliani diringkus di kediamannya, Potorono, Banguntapan, Bantul pada Jumat (30/4) lalu. Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, racun yang dicampur di bumbu sate itu adalah kalium sianida.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, racun yang digunakan meracun makanan berupa kalium sianida atau KCN," kata Burkan Rudy Satria lewat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5).

Tersangka mendapatkan itu melalui belanja online. Kepolisian mengatakan, tersangka telah merancang pembunuhan itu beberapa hari sebelum kejadianya.

"Dapat kita simpulkan peristiwa ini sudah dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena waktu pemesanan KCN ini," papar Burkan.

Naasnya, sate beracun yang dikirim oleh tersangka, salah sasaran. Sate itu dikonsumsi oleh anak pengemudi ojek online hingga meninggal dunia. Kejadian ini sempat viral di media sosial.

Kepada polisi Nani juga mengaku menyesali perbuatannya. "Dia (Nani) mengaku menyesal karena salah sasaran dan kejadian itu viral di media," katanya. "Tersangka ini introvert dan gelisahnya luar biasa saat dimintai keterangan," lanjut Burkan.

Nani sebenarnya mengirim sate beracun itu kepada seorang pria bernama Tomy yang tinggal di Kapanewon Kasihan, Bantul. Menurut polisi, ternyata lelaki tersebut adalah anggota Polisi yang merupakan mantan pacarnya.

Polisi menyebut alasan pelaku Nani Aprilliani Nurjaman mengirimkan stae yang merupakan takjil beracun itu kepada Tomy karena sakit hati karena tak kunjung dinikahi. "Motifnya sakit hati," kata Burkan Rudy Satria

Sakit hati itu, kata Burkan, karena Nani berharap untuk dinikahi oleh Tomy. Namun, kenyataannya Tomy justru menikahi wanita lain. "Karena ternyata si target menikah dengan orang lain dan bukan dengan dirinya," ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Saat ini tersangka kami tahan di Polres Bantul," pungkasnya. (dal/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com