JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa komisi antirasuah juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.
BACA JUGA: Dari Kemasan, Polisi Ungkap Misteri Sate Beracun
"Pada Jumat, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin (3/5).BACA JUGA: Rocky Gerung Semprot Mahfud MD: Dia Kehilangan Berfikir dan Etikanya Tertinggal
Ali lebih jauh mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding antara lain memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para terdakwa."KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.
BACA JUGA: Himpunan Mahasiswa Hukum Tolak KKB Dicap Teroris: Layaknya Disebut Separatis
Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan. (riz/fin)