JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keterangan yang disampaikan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) terkait dugaan adanya komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terlihat tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu.
Sebab, satu sisi Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, dirinya menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
BACA JUGA: Rocky Gerung Semprot Mahfud MD: Dia Kehilangan Berfikir dan Etikanya Tertinggal
“Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin (3/5).ICW mengingatkan, dua konsekuensi itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.
BACA JUGA: Meningkat, Indeks PMI Capai Level Tertinggi Dua Bulan Terakhir
Menurut Kurnia, jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka LPS dapat diproses hukum dan etik.Kurnia lebih jauh menerangkan, kejadian serupa pernah juga menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika masih menjabat Deputi Penindakan.
Kala itu, Sebut Kurnia, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat lantaran berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam proses hukum di KPK.
BACA JUGA: Gus Miftah Pidato di Gereja, UAS: Haram Masuk Rumah Ibadah Orang Lain
Maka dari itu, ICW mendorong beberapa hal terkait itu. Pertama, Dewan Pengawas harus segera memanggil LPS atas dugaan pelanggaran kode etik.“Tidak hanya itu, Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS,” kata Kurnia.
Perihal menyita alat komunikasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tepatnya bagian INTEGRITAS nomor 13 yang berbunyi setiap Insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik.
BACA JUGA: Bahas Ketahanan Nasional dan Ekonomi Digital, Universitas Esa Unggul Gelar Webinar
Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK. Kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK.“Kedua, Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil LPS sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, yakni apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial?” Kata Kurnia.
BACA JUGA: Shin Tae-yong Karantina 5 Hari Baru Gabung Timnas indonesia
Terakhir, sambung dia, untuk mencegah konflik kepentingan, maka LPS tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi Penyidik Stepanus.Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Lili memang membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.
BACA JUGA: Kemenkes Ungkap Pencegahan Penyebaran B1617
Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, ia mengaku tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Meski menurut Lili komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.Selain itu, Lili berdalih posisi dirinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuatnya punya jaringan yang cukup luas. (riz/fin)