News . 03/05/2021, 19:34 WIB

ICW Desak Hakim MK Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5) pukul 10.00 WIB.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK baru," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).

BACA JUGA:  Polemik Larangan Mudik dan Tempat Wisata yang Dibuka

Menurut ICW, keberadaan UU KPK baru hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan problematika serius.

Hal itu dapat dibuktikan dengan temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.

"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah," kata Kurnia.

BACA JUGA:  Mulai Hari ini Pukul 15.00 – 19.00, Stasiun Tanah Abang Tak Layanin Penumpang

"Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu," tambahnya.

Secara garis besar, ICW menguraikan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru.

Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.

BACA JUGA:  Cuma Setengah Lulusan Menengah Atas yang Lanjut ke Perguruan Tinggi

"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja," kata dia.

Selain itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.

"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," imbuh Kurnia.

BACA JUGA:  Hubungan Seks Sebelum Tanding, Jadi Kebiasaan Kiper Cantik Rusia

Kedua, dilanjutkan Kurnia, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK.

Dalam bagian ini, sambungnya, substansi yang dimaksud adalah perubahan Pasal 3 UU KPK tentang independensi dan Pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011," sebut Kurnia.

BACA JUGA:  Pemuda dalam Demokrasi

Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

Ketiga, ia berujar bahwa banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru.

BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Putusan Nurhadi dan Menantunya 

Poin yang paling mencolok ada pada Pasal 37 A dan Pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.

"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," rinci Kurnia.

Sebab, ia menilai jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas.

BACA JUGA: ICW: Klarifikasi Wakil Ketua KPK Tidak Jelas

Selain itu, pasal tersebut juga sekaligus menciptakan alur yang rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com