JAKARTA - Sebanyak 417 orang masuk dalam daftar teroris di Indonesia. Sementara ada 99 organisasi yang juga dikategorikan berkaitan dengan terorisme.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ratusan orang dan 99 organisasi masuk dalam daftar teroris.
"Saudara tahu enggak sekarang itu di daftar pelaku terorisme di Indonesia itu ada 417 orang, per hari ini," katanya dalam rekaman yang diterima redaksi, Senin (3/5).
Dijelaskannya, data tersebut telah diputuskan dalam pengadilan per 14 April 2021. Namun, daftar pelaku dan organisasi teroris masih berpotensi bertambah.
"Mereka membuat rasa takut, ketika mereka dibiarkan warga sipil yang diserang, diajak ribut. Kalau ada penduduk sipil yang jadi korban mereka segara umumkan ini mata-mata TNI, mata-mata Polri," terangnya.
Mahfud heran, karena jumlah sebanyak itu tak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal itu sebagai ancaman, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
"Saudara saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh," katanya.
Ditegaskannya, pelabelan KKB sebagai teroris memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni UU No. 5/2018 tentang Terorisme.
"Hukumnya Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 itu katakan setiap orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme itu adalah teroris," tegasnya.
KKB telah sesuai dengan pelabelan itu jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebab dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
"Suasana teror itu ketakutan, dan suasana merasa masyarakat tidak aman. Menimbulkan suasana teror. Baik ancaman, kantor-kantor atau orang perorangan, objek vital nasional maupun internasional," katanya.(gw/fin)