Penyaluran Kredit Konstruksi SMF Masih Tunggu POJK

fin.co.id - 02/05/2021, 09:45 WIB

Penyaluran Kredit Konstruksi SMF Masih Tunggu POJK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - PT Sarana Multigriya Finansial/SMF (Persero) mendapatkan mandat baru dari pemerintah untuk memacu pertumbuhan sektor properti nasional, melalui penyaluran kredit konstruksi perumahan. Jika semula SMF hanya melayani pembiayaan sekunder perumahan dari sisi demand (permintaan), BUMN yang berada di bawah Kemenkeu itu kini juga ikut mendukung dari sisi suplay (Penyediaan).

Meski Peraturan Pemerintah (PP)  penugasan kepada SMF itu sudah diterbitkan sejak 2020, namun penyaluran kredit konstruksi saat ini baru masuk pilot project, karena memang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi landasan penyaluran kredit konstruksi hingga kini belum terbit.

"Terkait dengan kredit pembiayaan konstruksi, SMF sekarang sedang dalam proses menawarkan kepada bank atau lembaga penyalur KPR untuk pembiayaan konstruksi. Memang PP-nya sudah dari tahun lalu, tetapi masih ada proses terkait POJK," ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo, menjawab pertanyaan Fajar Indonesia Network (FIN), dalam kegiatan Buka Puasa Bersama secara virtual, Jumat (30/4) akhir pekan kemarin.

Meski demikian, kata Heliantopo, SMF akan memulai pilot project pembiayaan konstruksi, dimana perusahaan memang sudah menawarkan skema pembiayaan kredit konstruksi ke perbankan.

"Kalau ditanya kapan kira-kira SMF me-refinancing perbankan, justru kalau sekarang kalau misalkan sudah membaik (perekonomian), nanti bankenyalurkan dulu, jadi ada jeda waktu. Bank menyalurkan pembiayaan konstruksi, baru setelah itu di refinancing oleh SMF," jelasnya.

Heliantopo menambahkan, memang untuk proses refinancing, baik itu untuk kredit konstruksi maupun KPR, biasanya perbankan menggunakan terlebih dahulu resources yang mereka miliki, baru setelah itu bank melakukan refinancing kepada SMF.

"Jadi mungkin perlu waktu, perbankan mulai bersemangat untuk menyalurkan pembiayaan konstruksi, sehingga nanti setelah itu bisa di refinancing oleh SMF," pungkasnya.

Sebagai informasi saja, aturan mengenai perluasan mandat SMF untuk penyaluran kredit konstruksi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Peseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta Perpres No. 100/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. (git/fin)

Admin
Penulis