JAKARTA - Pemerintah segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi para aparaturnya, mulai dari PNS, TNI-Polri, PPPK, Pejabat Negara, hingga pensiunan.
Usai THR para aparatur negara juga akan diberikan gaji ke-13.
Total Anggaran THR: Rp 30,8 Triliun
Rincian: - ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun- PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun- Pensiunan Rp 9 triliun
Pencairan:
- THR: H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri- Gaji ke-13: Juni 2021
Payung Hukum: - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021
Komponen THR dan Gaji ke-13
* ASN, TN-Polri dan Pejabat Negara
- Gaji pokok- Tunjangan Keluarga- Tunjangan pangan dalam bentuk uang- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
* CPNS
- 80 persen gaji pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan dalam bentuk uang- Tunjangan umum
* Pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan dalam bentuk uang- Tambahan penghasilan. (gw/fin)