News . 01/05/2021, 19:09 WIB
JAKARTA - Publik dikejutkan adanya petugas dari PT KFD diduga menggunakan alat rapid test antigen daur ulang (Artadu) di salah satu pintu masuk Indonesia, bandara internasional.
Padahal, sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 dari penerima Artadu kepada manusia lain. Sekaligus dugaan perilaku tersebut dapat membuyarkan kepercayaan publik terhadap penanganan Covid-19 di tanah air.
"Jadi, dugaan penggunaan Artadu sebagai tindakan penyimpangan luar biasa atau extraordinary crime," kata Emrus, Sabtu (1/5).
Karena itu, dugaan tindakan ini sudah di luar nalar, batas kewajaran dan kemanusiaan. Jika terbukti sah secara hukum, hakim sejatinya dapat memberikan hukuman yang sangat berat kepada para pelaku untuk menumbuhkan efek jera.
Sekaligus pendidikan hukum kepada masyarakat, dan sekaligus bisa menjadi landasan yurisprudensi ke depan. Sebab, Covid-19 sebagai bencana nasional, bahkan bencana global.
Di samping itu, muncul pertanyaan kritis, mengapa bisa terjadi. Jawabnya sederhana, mekanisme koordinasi, pengawasan dan pengendalian sangat lemah.
"Siapa yang paling bertanggungjawab dari ketiga hal tersebut? Dari aspek kepemimpinan, tentu Dirut PT KFD orang yang paling bertanggungjawab," ujarnya.
Emrus melanjutkan, apa bentuk tanggungjawabnya? "Jawabannya, berpaling kepada hati nurani Dirut PT KFD, misalnya belum minta maaf karena belum terbukti bersalah," tambahnya.
Padahal, seorang pemimpin yang baik harusnya lebih mengedepankan empati dari pada alasan normatif.
Selain itu, pemimpin harus bertanggungjawab atas kinerja bawahannya, baik yang positif apalagi yang mengecewakan penerima dan calon penerima layanan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com