Pelantikan Kepala BRIN Berpotensi Salah Prosedur

fin.co.id - 01/05/2021, 19:41 WIB

Pelantikan Kepala BRIN Berpotensi Salah Prosedur

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai proses pengangkatan dan pelantikan Kepala BRIN oleh Presiden Joko Widodo berpotensi menyalahi prosedur.

Yakni tentang pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) sebagaimana diatur dalam UU No. 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara.

Sebab menurut Mulyanto, jabatan Kepala BRIN yang merupakan jabatan eselon IA Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

Hal itu juga ditegaskan pada pasal 29 Perpres No. 74/2019 tentang BRIN, bahwa Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

Karena itu sesuai dengan Pasal 131 UU No. 5/2014, proses penunjukan dan pengangkatan JPTU harus melalui proses seleksi.

“Sependek pengetahuan saya, tidak terdengar adanya open biding untuk jabatan Kepala BRIN ini. Saya belum ketemukan dasar hukum, yang mengatur, bahwa Kepala BRIN tidak termasuk JPTU,” kata Mulyanto, Sabtu (1/5).

Mulyanto menegaskan untuk menetapkan JPTU harus dilakukan proses seleksi terbuka. Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya agar dapat diperoleh SDM yang andal.

“Aturan ini dibuat sebagai upaya reformasi birokrasi untuk menghasilkan pejabat yang berkualitas. Mestinya, kata Mulyanto, Pemerintah memahami dan konsisten dengan pengaturan ini. Norma UU-nya seperti itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi melantik Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 28 April 2021.

Pelantikan dilakukan Jokowi usai melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19/M Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pengangkatan Kepala BRIN. (khf/fin)

Admin
Penulis