News

Serikat Pekerja Pertanyakan Lamanya Proses RUU PKS

fin.co.id - 30/04/2021, 19:20 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pembahasan RUU Pencegahan Kekerasan Seksual sudah nyaris 4 tahun. Tapi, belum ada tanda-tanda akan segera disahkan oleh DPR. Padahal RUU ini sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

Hal ini membangkitkan pertanyaan para pimpinan serikat pekerja dan Asosiasi pengusaha (Apindo).

"Kami ingin agar RUU itu segera disahkan agar perlindungan bagi anggota kami di tempat kerja bisa lebih maksimal, terutama di sektor garmen yang umumnya perempuan," kata Ristadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional dalam dialog dengan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Jumat (30/4).

Ketua umum Apindo Haryadi Sukamdani yang juga hadir pada kesempatan itu menyatakan bahwa pelecehan seksual mempengaruhi tingkat produktivitas pekerja. Sehingga akan berdampak pada kinerja perusahaan.

"Kali ini kami kompak dengan teman-teman serikat pekerja unruk meminta DPR segera membahas dan mengesahkannya, "ujar Haryadi.

Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar yang menerima delegasi ini sangat bersyukur ada dukungan dari komunitas pekerja dan pengusaja untuk RUU ini.

"Tentu ini menambah energi kami untuk berjibaku membahas dan memperjuangkannya. Terima kasih banyak," terangnya.

Sejumlah Konfederasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha kompak mendesak DPR agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di gedung DPR RI, Jakarta, Jumát (30/4).

Desakan tersebut ditandai melalui penandatangan komitmen bersama pengesahan RUU PKS yang ditandantangani oleh Ketum Apindo Haryadi B. Sukamdani dan seluruh Presiden Konfederasi SP/SB saat menemui Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Muhaimin Iskandar. (khf/fin)

Admin
Penulis
-->