News . 30/04/2021, 15:45 WIB

Penerapan UU Terorisme di Papua Tepat, Dunia Pasti Paham

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penerapan UU Terorisme untuk membasmi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai sangat tepat. Dunia internasional juga akan memahami langkah Pemerintah dalam mengatasi aksi teror KKB Papua.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana yakin dunia dan masyarakat internasional akan memahami keputusan Pemerintah Indonesia memberlakukan UU Terorisme terhadap KKB di Papua.

BACA JUGA:  Tak Terpengaruh Covid-19, Ekspor Minyak Sawit Melonjak 62,7 Persen

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).

Dia juga menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua sangat tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," tegasnya.

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

Menurutnya, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga kategori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk KKB. Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

"Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri," ujarnya.

BACA JUGA:  Hasil Liga Europa: Hujan Gol di Manchester, Villarreal Sikat Arsenal

Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata, adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil.

Dan kategori yang ketiga adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.

Dalam Pasal 6 UU Terorisme, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. Inti Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

BACA JUGA:  Gandeng Kampus Hingga Tiktok, Upaya Kemenkop Bikin UMKM Go Digital

"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut (pemerintah)," kata dia.

Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com