News . 30/04/2021, 15:45 WIB
JAKARTA - Penerapan UU Terorisme untuk membasmi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai sangat tepat. Dunia internasional juga akan memahami langkah Pemerintah dalam mengatasi aksi teror KKB Papua.
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana yakin dunia dan masyarakat internasional akan memahami keputusan Pemerintah Indonesia memberlakukan UU Terorisme terhadap KKB di Papua.
Dia juga menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua sangat tepat.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," tegasnya.
"Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri," ujarnya.
Dan kategori yang ketiga adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror.
Dalam Pasal 6 UU Terorisme, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut. Inti Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.
Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI.
"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com