JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dkk.
BACA JUGA: Lepas dari Lechia Gdansk, 4 Klub ini Cocok Untuk Egy Maulana
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut diduga yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
BACA JUGA: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Bebas Covid, 4 Bus Dipaksa Putar Balik
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
BACA JUGA: Kemenkop Gunakan Data KPU Untuk Salurkan Bantuan UMKM
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara terungkap nama Azis Syamsuddin. Azis diduga menjadi fasilitator pertemuan dan memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Stepanus diduga mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur diduga sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.