News . 30/04/2021, 19:40 WIB

Kasus Antigen Bekas, Bakal Ada Tersangka Baru

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Bakal ada tersangka baru dalam kasus penggunaan antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Sejauh ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dalam keterangannya mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi adanya tersangka baru, kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," katanya di Medan, Jumat (30/4).

Dia menegaskan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ujarnya.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Dalam pengakuan para tersangka, aksi tersebut telah dilakukan sejak Desember 2020. Keuntungannya jika ditotal bisa mencapai Rp1,8 miliar.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," katanya.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com