Jaksa Agung Copot Sesjamdatun

fin.co.id - 30/04/2021, 14:58 WIB

Jaksa Agung Copot Sesjamdatun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir dicopot dari jabatannya. Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pencopotan tersebut sesuai dengan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'.

BACA JUGA:  Setahun Saling Diam, Kini Melaney Ricardo dan Ayu Dewi Baikan

"Pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap Bapak CA sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya, Jumat (30/4).

Dijelaskannya pencopotan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dengan terlapor CA. Dalam laporan tersebut CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu "menyalahgunakan wewenang".

BACA JUGA:  Wakil Ketua KPK Bantah Bicarakan Penanganan Perkara dengan Walkot Tanjungbalai

Ditegaskan Leonard, saat ini CA tidak lagi memegang satu jabatan pun di Kejaksaan Agung hingga 2 tahun ke depan. CA dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung.

"Selanjutnya, 2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.(gw/jhn/fin)

Admin
Penulis