News . 29/04/2021, 20:31 WIB

Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sedang Emosi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) saat konferensi pers penetapan dan penahanan yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

BACA JUGA:  Kongkalikong dengan Napi, Sipir Terancam Dipecat

Sri Wahyumi diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan ketidakstabilan emosi.

BACA JUGA:  Ditetapkan Tersangka Lagi, Eks Bupati Kepulauan Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 M

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ujar Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4).

Namun, Ali menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  115 Mobil Travel Gelap Ditangkap

"Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali.

Atas hal ini, penyidik KPK lantas melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Tersangka akan mendekam di sana setidaknya sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.

BACA JUGA:  Usai Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar Mau Belajar Baca Alquran

"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/4).

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

BACA JUGA:  Keran Impor Daging Ayam dari Brasil Bakal Dibuka, Peternak Lokal Terancam Gulung Tikar

Sri Wahyumi, lanjutnya, juga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

BACA JUGA:  Tim Adovkasi Kesulitan Ketemu Munarman, Fadli Zon: Berlebihan Pertontonkan Kekuasaan!

Ia kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan permintaan commitment fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, Sri Wahyumi diduga menerima sedikitnya total Rp9,5 miliar. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com