News . 29/04/2021, 20:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) saat konferensi pers penetapan dan penahanan yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan ketidakstabilan emosi.
Namun, Ali menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Atas hal ini, penyidik KPK lantas melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Tersangka akan mendekam di sana setidaknya sejak 29 April 2021 hingga 18 Mei 2021.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan permintaan commitment fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, Sri Wahyumi diduga menerima sedikitnya total Rp9,5 miliar. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com