News . 29/04/2021, 16:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Angin Prayitno Aji

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uangterkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.

Salah satu upaya itu dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Rabu (28/4).

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4).

Angin Prayitno sendiri diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Panggilan terhadap Angin itu merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK. Sebab, Angin sebelumnya berdalih sakit saat hendak diperiksa KPK.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan Tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017," ujar dia.

Namun, Ali belum mau mengungkap secara detail soal aliran uang tersebut.

"Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," kata Ali.

Dengan adanya penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Diketahui, terdapat dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com