News

Ditetapkan Tersangka Lagi, Eks Bupati Kepulauan Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 M

fin.co.id - 29/04/2021, 19:30 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

Atas perbuatan itu, KPK lantas menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

BACA JUGA: Baru Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/4),

Karyoto menjelaskan, sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya.

"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," kata Karyoto.

BACA JUGA: Resmi! PA 212 Usung Habib Rizieq Jadi Capres

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

Sri Wahyumi, lanjutnya, juga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.

BACA JUGA: Kisruh KLB Demokrat, Polri Akan Turun Tangan

Ia kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan permintaan commitmen fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, Sri Wahyumi diduga menerima sedikitnya total Rp9,5 miliar.

BACA JUGA:  Berapa Kali Mr. P “Bangun” Saat Anda Tertidur?

Diketahui, KPK menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastuktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak September 2020.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9,5 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastuktur di Kabupaten Kapulauan Talaud.

BACA JUGA:  Tandatangani Pakta Integritas, Indriyanto Seno Adji Resmi Jabat Anggota Dewas KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->