BRIN Jangan Dipolitisasi, Gariah Peneliti Harus Dijaga

fin.co.id - 29/04/2021, 20:44 WIB

BRIN Jangan Dipolitisasi, Gariah Peneliti Harus Dijaga

JAKARTA - Pasca-pelantikan Kepala BRIN oleh Presiden Joko Widodo, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan, jika perumusan kelembagaan BRIN harus dilakukan pemerintah secara hati-hati.

Pemerintah diminta tidak mempolitisasi lembaga Ristek ini agar gairah para peneliti tidak menurun. Sehingga iklim penelitian tetap kondusif.

BACA JUGA:  Atta Halilintar Sebut Tak Bisa Pisah dengan Aurel

"BRIN adalah isu yang menjadi perhatian publik dan para peneliti Ristek sejak setahun terakhir. Pasalnya Perpres lembaga ini sudah terlambat hampir 2 tahun," jelas Mulyanto, Kamis (29/4).

Mulyanto menambahkan meskipun presiden sudah menunjuk dan melantik Kepala BRIN tapi bukan berarti masalah kelembagaan riset ini sudah selesai teratasi. Sebab hingga saat ini bentuk kelembagaan BRIN masih belum jelas.

BACA JUGA:  Inklusi Keuangan Syariah Terus Ditingkatkan, RI Naik Level di Tingkat Dunia

"Banyak hal yang masih tanda tanya terkait soal ini. Seperti misalnya bagaimana hubungan Kemendikbud-ristek dengan BRIN, siapa mengkoordinasi apa dan sebagainya," kata Mulyanto.

Mulyanto menyebutkan Pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Tapi Pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggungjawab BRIN itu seperti apa.

"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?" tanya Mulyanto.

BACA JUGA:  9 Fakta Ereksi yang Tidak Anda Ketahui

Ia melanjutkan, atau bahkan, sebagai lembaga integrator ristek. Seperti diamanahkan dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi.

Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang Kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja," tanya Mulyanto.

Mulyanto khawatir proses peleburan semua lembaga riset ke dalam BRIN akan melanggar UU. Sebab ada beberapa LPNK yang dibentuk secara khusus berdasar UU, seperti BATAN dan LAPAN.

Belum lagi isu terkait politis tentang keberadaan dewan pengarah dan kaitannya dengan BPIP, yang tidak memiliki dasar hukum.

"Pemerintah harus segera memperjelas soal-soal ini," tegasnya. Peleburan kelembagaan, imbuh Mulyanto, bukan soal remeh-temeh. Terlebih peleburan lembaga penelitian. Karena lembaga bukan sekedar “benda mati”. (khf/fin)

Admin
Penulis