Baru Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK

fin.co.id - 29/04/2021, 17:33 WIB

Baru Bebas, Eks Bupati Kepulauan Talaud Kembali Ditangkap KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Kamis (29/4).

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan terpidana kasus suap tersebut. Penangkapan terhadap Wahyumi dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi lain yang menjeratnya.

"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli saat dihubungi, Kamis (29/4).

Namun Firli belum bisa menjelaskan detail soal perkara baru ini. Ia memastikan, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli singkat.

Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi.

Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan. Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bebas lebih cepat. (riz/fin)

Admin
Penulis