JAKARTA - Kasus Covid-19 di klaster perkantoran meningkat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta perusahaan mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja.
“Kita berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Arab Saudi Tidak Larang Merek Vaksin Tertentu Bagi Jemaah Haji
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Menaker Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," katanya.
BACA JUGA: Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Muncul Nama Menhan Prabowo Subianto
Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.BACA JUGA: Rampung Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Bungkam
Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19."Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” tandasnya. (khf/fin)