Terungkapnya Mafia Karantina Bandara Soetta

fin.co.id - 28/04/2021, 13:25 WIB

Terungkapnya Mafia Karantina Bandara Soetta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Praktik mafia karantina yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta dibongkar polisi. Praktik mafia itu dengan meloloskan WNI dan WNA dari luar negeri agar tak menjalankan karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan praktik mafia karantina tersebut setelah pihaknya menangkap tiga orang. Dua calo berinisial S dan RW dan seorang pengguna jasanya berinisial JD. Untuk bebas dari keharusan karantina JD harus membayar Rp6,5 juta.

BACA JUGA:  Dinilai Menghasut, Demokrat Desak Bamsoet Minta Maaf ke Orang Papua

"Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp6,5 juta," ujar Yusri, Rabu (28/4).

Yusri menyebut bukti transaksi keuangan antara S dan JD telah dikantongi pihaknya. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.

Dalam beraksi, S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri tanpa menjalani karantina 14 hari.

BACA JUGA:  Anies Kunjungi Jateng dan Jatim, Ferdinand: Dia Gimmick Politik untuk Capres 2024

Dikatakan Yusri, pihaknya terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Sebab praktik mafia yang dilakukan S dan RW ternyata bukan yang pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," ungkapnya.

Dalam kasus ini, S dan RW serta JD telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun, atas ketiganya polisi tidak melakukan penahanan.

BACA JUGA:  Setelah Marinus Wanewar, Kini Persis Solo Datangkan Beto Goncalves

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Penggunaan Rekening Bank Penampung Suap Penyidik

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.

Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel PAS MA Silaban, memastikan S dan RW bukan petugas resmi Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya hanya mengaku-ngaku sebagai petugas bandara.

“Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara. Oleh karena itu mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara,” katanya.

BACA JUGA:  Andre Taulany Siap Jadi Wakil Rakyat

Silaban memastikan kasus tersebut akan didalami oleh Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, dan Polri. Dia memastikan, Satgas Udara Penanganan COVID-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga memastikan kedua oknum tersebut bukan petugas bandara. Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan memastikan dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami juga senantiasa meminta kepada seluruh petugas, baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat mentaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.(gw/fin)

Admin
Penulis