News . 28/04/2021, 13:31 WIB
JAKARTA - Penangkapan terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tim kuasa hukum Munarman juga kesulitan menemui kliennya.
Hariadi Nasution, anggota tim kuasa hukum Munarman yang diberi nama Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut pihaknya kesulitan untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai ditangkap.
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ujar Hariadi dalam keterangannya, Rabu (28/4).
"Jadi (Munarman) wajib mendapatkan bantuan hukum," tegasnya.
Terkait penangkapan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan cara menyeret Munarman dari dalam rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya, dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM.
Dikatakannya, cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan polisi. Sebab Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.
"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," katanya.
Terkait tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS, Hariadi dengan tegas membantahnya.
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," katanya.
Ditegaskannya, Munarman justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com