Munarman Tersangka Terorisme, Sebelum Ditangkap

fin.co.id - 28/04/2021, 13:08 WIB

Munarman Tersangka Terorisme, Sebelum Ditangkap

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Hal tersebut diungkapkan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Dikatakannya status tersangka diketahuinya setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz, Rabu (28/4).

Aziz Yanuar mengatakan pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Diungkapkannya, Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Sedangkan pasal yang disangkakan, Azis menyebut tidak mengingatnya.

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ungkapnya.(gw/fin)

Admin
Penulis