KPK Gali Aliran Uang ke Penyidiknya

fin.co.id - 28/04/2021, 15:29 WIB

KPK Gali Aliran Uang ke Penyidiknya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan adanya aliran dana yang diterima penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Markus Husain.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan juga dari pihak lain.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

BACA JUGA:  Gerindra Sebut Bobby Nasution Sudah Ketularan Kebiasaan Berbohong

Begitu pula dengan Stepanus yang diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta dalam kurun Oktober 2020 sampai April 2021.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepannus Robin Pattuju) baik yang diberikan oleh tersangka MS (Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).

BACA JUGA:  Mendes PDTT: Pekerja Migran Wajib Rasakan Manfaat Dana Desa

Sebelumnya pada Selasa (27/4), KPK menelusuri penggunaan rekening bank milik Riefka Amalia dan Angga Yudistira oleh Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Markus Husain (MH).

Hal itu digali lewat keterangan Riefka dan Angga kala menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap terkait penangana perkara Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Munarman Tersangka Terorisme, Sebelum Ditangkap

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia. Riefka diketahui merupakan teman dari Stepanus.

Selain dalam bentuk transfer, Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus. Total penyerahan uang dari Syahrial kepada Stepanus itu sebesar Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:  Fadli Zon tak Percaya Munarman Dituduh Teroris: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan!

Berdasarkan konstruksi perkara yang sama, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka disebut telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

BACA JUGA:  Hutama Karya ‘Curhat’, Pembangunan Tol Padang – Sicincin Terkendala Lahan

Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahappenyidikan. (riz/fin)

Admin
Penulis