Soroti Kasus Suap Penyidi KPK, ICW: Azis Syamsuddin Bisa Terjerat Pasal Pemufakatan Jahat

fin.co.id - 27/04/2021, 16:23 WIB

Soroti Kasus Suap Penyidi KPK, ICW: Azis Syamsuddin Bisa Terjerat Pasal Pemufakatan Jahat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara ihwal dugaan peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

BACA JUGA:  UAS dan Masjid Jogokariyan Galang Donasi Beli Kapal Selam, Demokrat: Tamparan untuk Pemerintah

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK perlu segera memeriksa Azis. Hal ini lantaran peran Azis Syamsuddin signifikan dalam perkara suap Walkot Tanjung Balai ini berdasarkan siaran pers KPK.

Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial. Bahkan, Azis secara khusus meminta kepada Robin agar membantu penanganan perkara kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:  Kereta Tanpa Rel Siap Dioperasikan Indonesia, Seperti Apa Ya?

"Pemeriksaan Azis sebagai saksi juga bertujuan untuk mengklirkan bagaimana Wakil Ketua DPR RI itu dapat mengetahui seluk beluk penanganan perkara di KPK," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (27/4).

Menurut Kurnia, jika dugaan yang tertuang dalam siaran pers KPK itu terbukti, lembaga antikorupsi perlu segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor.

Diketahui, Pasal 15 UU Tipikor mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Hutama Karya ‘Curhat’, Pembangunan Tol Padang – Sicincin Terkendala Lahan

"Jika apa yang tertuang dalam siaran pers itu terbukti, maka hanya ada satu pilihan bagi KPK, yakni menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan Azis sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 15 UU Tipikor," kata Kurnia.

Diketahui, Azis disebut-sebut memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Menurut KPK, Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

BACA JUGA:  Jokowi Naikkan Pangkat Awak KRI-402 Satu Tingkat, Susi Pudjiastuti: Harusnya 2 Hingga 4 Level

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Ia diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Polri-TNI Siapkan Operasi Tumpas KKB

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (riz/fin)

Admin
Penulis