News . 27/04/2021, 12:51 WIB
MKD Teliti Aduan Terkait Azis Syamsuddin
Penulis : Admin
Editor : Admin
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil laporan tersebut.
"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," katanya, Selasa (27/4).
Dikatakannya, MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.
Saat ini, MKD belum bisa membahas kasus-kasus yang masuk. Sebab DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.
"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD, Senin (26/4). Azis dilaporkan atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial. Azis dinilai melanggar kode etik karena memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.(gw/fin)