JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tengah meneliti laporan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil laporan tersebut.
"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," katanya, Selasa (27/4).
Dikatakannya, MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azis Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.
Saat ini, MKD belum bisa membahas kasus-kasus yang masuk. Sebab DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.
"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD, Senin (26/4). Azis dilaporkan atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial. Azis dinilai melanggar kode etik karena memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.(gw/fin)