News . 27/04/2021, 14:11 WIB

Kasus Suap Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jabar

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.

BACA JUGA:  Dinilai Sindir Mualaf, Gus Umar ‘Semprot’ Husen Jafar: Jangan Merasa Kau Pemilik Kebenaran!

Keempat anggota DPRD tersebut antara lain Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ade Barkah Surahman (ABS), anggota DPRD nonaktif Jawa Barat.

BACA JUGA:  Dicek Bunda, Daging Kerbau dan Sapi Beku Dijual Online Rp84.499 – Rp90.000Kg

"Keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.

BACA JUGA:  Christ Wamea Sentil Prabowo: Fokus Benahi Alutsista, Jangan Sibuk Urus Kebun Singkong

Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Prabowo Didesak Mundur, Fadli Zon: Negara Butuh Keahliannya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com