News . 27/04/2021, 14:37 WIB

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil 3 Saksi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhhadap tiga orang saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Ketiga orang itu yakni Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018 dan 2019 Farouk Maurice Arzby, Yurisca Lady Enggareni selaku notaris, serta pihak swasta bernama Minto Arisda.

BACA JUGA:  Dicek Bunda, Daging Kerbau dan Sapi Beku Dijual Online Rp84.499 – Rp90.000Kg

"Hari ini (27/4) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/4).

BACA JUGA:  Kasus Suap Infrastruktur Sulsel, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah

Sampai saat ini komisi antirasuah tersebut belum dapat memaparkan detail kasus serta mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” kata Ali.

BACA JUGA:  Natalius Pigai Ngaku Pernah Diancam Ketika Ingin Hancurkan Buzzer Abu Janda

Ali berjanji akan menyampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat berkas penyidik lengkap dan saat upaya paksa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

BACA JUGA:  Lupakan Jadon Sancho, MU Buru Winger Muda Ini…

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com