Didesak Sita CCTV Rumdin Azis Syamsuddin, Ketua KPK: Penyidik Lakukan Segala Upaya

fin.co.id - 27/04/2021, 19:53 WIB

Didesak Sita CCTV Rumdin Azis Syamsuddin, Ketua KPK: Penyidik Lakukan Segala Upaya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi desakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk menyita rekaman CCTV di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Desakan mencuat lantaran Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan. Firli mengatakan, penyidik KPK melakukan segala upaya untuk pencarian dan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara yang menjerat anak buahnya itu.

BACA JUGA:  Munarman Eks FPI Ditangkap, Begini Kondisi Terkini di Petamburan

"Penyidik tentu melakukan segala upaya untuk pencarian dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli saat dihubungi, Selasa (27/4).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman kamera CCTV di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penyitaan ini terkait dengan perkara suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA:  Periksa Walkot, KPK Konfirmasi Barbuk Kasus Korupsi Lelang Jabatan Pemkot Tanjungbalai

Desakan ini didasari konstruksi perkara tersebut yang menyebut bahwa Syahrial dikenalkan kepada Robin oleh Azis Syamsuddin. Proses perkenalan itu terjadi di rumah dinas legislator Partai Golkar itu.

"Bahwa berdasar hal tersebut diatas, Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin di yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut. Penyitaan ini sudah semestinya mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," kata Boyamin, Senin (26/4).

Boyamin mengatakan penyitaan ini sudah semestinya telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya.

BACA JUGA:  Baku Tembak TNI-Polri dengan KKB Kembali Pecah, Satu Brimob Tewas

Boyamin pun berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang. Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini.

Dia pun bakal mengajukan prpaeradilan bilamana KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.

"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Azis disebut-sebut memperkenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan. (riz/fin)

Admin
Penulis