News . 26/04/2021, 18:32 WIB

Posko THR Siap Awasi Perusahaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya digagas Kementerian Ketenagakerjaan diklaim sudah ada di 34 provinsi. Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Bea Cukai Yogyakarta Fasilitasi Cerutu Produksi Tarumartani Tembus Pasar Dunia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, adanya Posko THR di 34 Provinsi agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif. Ida melanjutkan, gubernur dan bupati/wali kota perlu mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19.

BACA JUGA:  53 Prajurit KRI Nanggala-402 Naik Pangkat, Pemerintah Jamin Pendidikan Putra-putri Korban

Sehingga, berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Demi 1 Juta Barel Perhari, SKK Migas Bakal Bor 600 Sumur Migas Baru

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya, Senin (26/4).

BACA JUGA:  Tingkatkan Pengetahuan dan Kewaspadaan, Bea Cukai Aktif Sosialisasi

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog.

BACA JUGA:  Komitmen Pemerintah Untuk Penanganan Krisis Iklim Masih Kurang Tegas

Hal ini untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com