News . 26/04/2021, 19:25 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap tiga pihak yang menyeretnya dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ketiganya yakni Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli Batubara.
Ia menamakan ketiga pihak itu sebagai broker bansos. Hal ini disampaikan Ardian saat membacakan pledoi atau nota pembelaam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4).
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama itu mengatakan, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Namun, Nuzulia, Helmi, dan Isro, tidak tersentuh dalam kasus ini.
Ardian mengatakan, dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos RI. Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos RI.
"Saya menyadari bahwa menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya, dan atas perintah broker bansos. Saya merasa dijebak dan terseret masuk pusaran tindak pidana korupsi," kata dia.
Ardian mengaku memutuskan untuk menyetop pengerjaan paket Bansos Covid-19 walaupun SPPBJ dan SP untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit sebesar 40 ribu paket.
Menurut dia, perusahaannya itu bukan hanya dicoret dari Kemensos RI, tetapi juga pada kementerian lain.
"Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket Komunitas tersebut, namun saya sudah menegaskan kepada Broker Bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada Saudara Matheus Joko Santoso," kata dia.
Sementara itu, pada tahap kesembilan, perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 127.893.058. Sedangkan broker bansos tidak tersentuh hukum dan bebas.
"Broker Bansos justru menikmati keuntungan yang sangat besar yaitu Rp1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan. Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket bansos sukses terlaksana, saat ini malah menjadi terdakwa," kata dia.
Jaksa meyakini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.
Suap juga disebut diberikan untuk eks PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.
Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com