News . 24/04/2021, 07:31 WIB

Pekerja Diimbau Adukan THR Bermasalah

Penulis : Admin
Editor : Admin

TEGAL - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi perusahaan. Apabila pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan atau bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengimbau pekerja untuk mengadukannya ke Disnakerin.

“Pekerja yang hak atas THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, baik besarnya THR maupun waktu pembayarannya, agar menyampaikan aduan ke Disnakerin, secara daring atau luring,” kata Heru seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (22/4). Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengatur Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021.

BACA JUGA:  Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik Stepanus Punya Harta Segini

Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 (Posko THR) akan dibuka di Kantor Disnakerin, Jalan Hang Tuah, mulai 2 Mei sampai sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pokso THR melayani aduan secara langsung di jam kerja, atau bisa secara daring di kanal-kanal yang disediakan seperti WhatsApp, Twitter, atau Instagram Disnakerin.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Supaya koordinasi berlangsung efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan THR dilakukan Pemkot.

BACA JUGA:  WNI Dari India Boleh Masuk, Tapi Ada Syaratnya

Selain itu, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui Satuan Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Pekalongan. “Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindaklanjut dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah,” ujar Heru. (nam/wan)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com