News . 24/04/2021, 07:31 WIB
TEGAL - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi perusahaan. Apabila pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan atau bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengimbau pekerja untuk mengadukannya ke Disnakerin.
“Pekerja yang hak atas THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan, baik besarnya THR maupun waktu pembayarannya, agar menyampaikan aduan ke Disnakerin, secara daring atau luring,” kata Heru seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (22/4). Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk mengatur Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021.
Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Supaya koordinasi berlangsung efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan THR dilakukan Pemkot.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com