News . 24/04/2021, 12:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai hari ini, Sabtu (24/4). Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, tambah Jhoni, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.
Jhoni lalu merinci pintu masuk bagi WNI tersebut yang akan pulang ke Indonesia hanya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujarnya.
Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com