News . 21/04/2021, 16:00 WIB

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Berhasil Amankan Milyaran Rupiah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai terus berupaya menggagalkan peredarannya di berbagai daerah. Pada kesempatan ini, dilakukan empat penindakan atas rokok ilegal oleh di Kudus, Bojonegoro, dan Malang, serta operasi gabungan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Banyuwangi.

Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan minibus asal Kabupaten Jepara di jalan poros Kudus - Semarang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Pada penindakan yang dilaksanakan Kamis (15/4) ini, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).

Jumlah rokok ilegal jenis SKT dengan merek “Mayapada” sejumlah 336 batang, dan jenis SKM dengan merek "Sekar Madu SMD" sejumlah 320.000 batang, yang seluruhnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 326.474.000, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 214.550.000.

“Modus yang dilakukan oleh N (40 tahun) adalah menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan "Not For Sale" sebagai rokok sampel. Perlu diketahui semua rokok yang siap edar di Indonesia, wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai, sehingga tidak terdapat isilah rokok sampel yang dikecualikan dari pelunasan cukai,” papar Wicaksono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus.

Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro berhasil melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Plumpang dan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

“Dari penindakan ini, ditemukan barang bukti berupa rokok jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, (rokok polos) sebanyak 2.209 bungkus. Dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar kurang lebih Rp. 15.634.500,” ungkap Wiji Putut Sidolamong, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang berawal dari intelijen, bahwa ada kiriman rokok ilegal ke wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, petugas Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di jalan tol dan berhasil menemukan truk yang merupakan target operasi. “Selanjutnya petugas lalu menghentikan truk di Jalan Ki Ageng Gribig, dan kemudian mengamankan sarana pengangkut, barang, dan sopir berinisial RH ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Muladi Seno, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang.

Dari hasil pemeriksaan kedapatan truk tersebut mengangkut rokok ilegal sebanyak 73 karton dengan total batang 2.018.000 batang. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 918.190.000.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Banyuwangi melakukan kegiatan operasi pengawasan penyeberangan bersama Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Wangi. Kegiatan ini bertujuan untuk menghambat distribusi rokok ilegal melalui jalur penyeberangan.

“Melalui operasi gabungan ini, kami berharap dapat mengamankan masyarakat dari peredaran rokok ilegal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Kartiko Dwi Hartanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banyuwangi. (nrm/rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com