News . 21/04/2021, 18:54 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Rina menyebut pengumpulan dana dalam bank garansi senilai total Rp52,3 miliar adalah bentuk komitmen sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Meski diakui Rina, pemungutan dana tersebut tidak memiliki dasar hukum apapun. Hal itu diungkapkan Rina saat bersaksi untuk mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor BBL atau benur.
Dalam dakwaan, Edhy Prabowo disebut memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar untuk membuat nota dinas kepada Kepala BKIPM Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tengan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Saya tidak detail isi komitmennya apa, tapi memang ada mengenai 'bersedia menghibahkan ke negara' kalau PP PNBP tidak terbit," ujar Rina.
Ia pun mengakui pemungutan bank garansi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Rina bercerita, Edhy Prabowo sempat menanyakan mengapa dirinya belum menerima uang jaminan komitmen dari para pengekspor BBL.
"Pada saat itu Pak Edhy menanyakan kenapa belum bisa terima uang jaminan komitmen dari eksportir ke saya. Saya menjawab kalau tidak bisa memerintahkan tim saya untuk terima kalau tidak ada perintah tertulis. Alasan itu dikuatkan pak Irjen (Irjen KKP Muhammad Yusuf) karena kalau tidak ada dasar tertulis jadi pungli," tutur Rina.
"Sekjen menyampaikan BKIPM untuk menerima komitmen dari teman-teman eksportir untuk melakukan ekspor dengan memberikan jaminan keuangan agar ketika PP PNBP keluar tidak ada yang terutang untuk negara," kata Rina.
Rina mengakui, sesungguhnya komitmen bank garansi tersebut tidak perlu ditarik bila PP PNBP sudah terbit.
Setelah Rina menerima nota dinas dari Antam Novambar tersebut, maka ia pun mengeluarkan surat kepada enam BKIPM KKP di Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Lombok.
"Surat itu saya keluarkan pada 1 Juli 2020 pukul 10.00 yaitu agar kepala balai mengeluarkan surat kuasa untuk menerima jaminan bank dari teman-teman eksportir," ucap Rina.
"Selama ini prosesnya hanya di Jakarta saja, tidak ada bandara lain yang digunakan padahal kami sudah minta teman-teman untuk bersiap terima ekspor BBL, total bank garansi yang terkumpul menurut teman-teman di Cengkareng (Soekarno-Hatta) lebih dari Rp52 miliar," demikian Rina.
Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com