JAKARTA – Upaya untuk membina dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang kena cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, terus dilakukan Bea Cukai salah satunya lewat pendirian kawasan industri hasil tembakau.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan bahwa KIHT adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau. “Kawasan tersebut nantinya menjadi tempat perusahaan2 hasil tembakau dan pengusaha bahan penunjang seperti etiket, OPP, pengepakan, bahan baku dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk meningkatkan minat para pelaku usaha di bidang cukai menjadi bagian dari KIHT, unit Bea Cukai di berbagai daerah secara aktif mensosialisasikan manfaat KIHT. Selain itu, Bea Cukai juga aktif mendampingi pemerintah daerah yang melakukan studi tiru pembangunan KIHT ke kawasan yang telah terdapat KIHT.
Sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II. Sosialisasi ini diadakan sebagai salah satu upaya untuk menggali ketertarikan dari pengusaha apakah KIHT diminati oleh pengguna jasa yang ada di wilayah Malang Raya, agar dapat menentukan lokasi berdirinya KIHT sesuai dengan minat pengusaha hasil tembakau serta dalam rangka kemudahan untuk berusaha.
Harapannya dengan adanya KIHT di Malang Raya ini dapat mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal dan membantu pengusaha hasil tembakau dalam perizinan, menekan biaya produksi karena di dalam KIHT ini nantinya akan disediakan kebutuhan terkait produksi.
Sementara itu, studi tiru pembangunan KIHT dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sumenep didampingi oleh Bea Cukai Madura ke wilayah Kudus. Kabupaten Sumenep merupakan salah satu produsen hasil tembakau Madura dengan kualitas baik namun belum didukung oleh industri hasil tembakau yang memadai. Oleh karena itu, diharapkan dengan pembangunan KIHT di Kabupaten Sumenep dapat memajukan industri hasil tembakau di daerahnya.
Pada diskusi kali ini menitikberatkan pada bagaimana proses pembentukan KIHT dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan peruntukannya untuk proses bisnis KIHT. Operasional KIHT apa saja yang dapat ditunjang oleh DBHCHT dan bagaimana cara menggaet pelaku usaha untuk menggunakan fasilitas DBHCHT di Kabupaten Sumenep. Diharapkan pembangunan KIHT di Kabupaten Sumenep menjadikan peluang usaha baru di bidang industri hasil tembakau dan memajukan industri di Kabupaten Sumenep. (nrm/rls/fin)