Yoseph Paul Zang Muncul Lagi, Singgung Yahya Waloni dan UAS yang Tak Ditangkap

fin.co.id - 20/04/2021, 12:31 WIB

Yoseph Paul Zang Muncul Lagi, Singgung Yahya Waloni dan UAS yang Tak Ditangkap

JAKARTA- Pendeta Yoseph Paul Zang kembali muncul dan mengomentari soal status dirinya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri.

"Sekarang saya dilaporin ke polisi, dan memang saya suruh dilaporin ke polisi. Terus semua bersorak sorai bilangnya saya menista agama, menista agama kan," kata Yoseph dalam video di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4).

Dia mengaku heran dengan respon Kepolisian yang begitu cepat merespon kasus ujaran kebenciannya. Namun tidak menanggapi para ustad yang juga kerap menyebar kebencian dalam ceramah-ceramahnya.

Yozeph Paul Zang mempermasalahkan Ustad Yahya Waloni dan Ustad Abdul Somad yang dia anggap kerap menistakan agama Kristen

"Ini kan sebenarnya kan kalian masuk jebakan batman, yang di jerman jauh-jauh kalian kejar sampai hebohnya begitu minta ampun, yang di depan kalian yahya waloni sama Abdul Somad enak-enak aja, mau alasan apapun," katanya.

"Hal-hal yang begini-begini. Ini pancingan saya buat kalian, kalian masuk jebakan batman," sambung dia.

Dia menilai bahwa Yahya Waloni kerap melontarkan ujaran kebencian terhadap ajaran Kristiani. Bahkan juga menantang negara. Namun tidak diproses.

"Mengapa Yahya Waloni, kan nantang negara juga kan. Saya tidak menantang Jokowi, saya memang mengkrititik, tetapi kita tidak menatang Jokowi. Nah itu ustaz-ustaz yang bilang penggal kepala jokowi masih tenang-tenang aja, masih bebas-bebas aja," katanya.

Yoseph menilai, kepolisian RI bisa menangkap kecuali ada ustad yang mengkritik atau menghina Nahdatul Ulama (NU). Namun jika menista agama Kristen, tidak direspon.

"Coba usatad-ustad masuk (penjara) itu kenapa, bukan karena menghina agama Kristen, padahal biadap semua mulut mereka menista kristen. Tetapi mereka hanya gara-gara mengkritik NU," tuturnya.

Sebelumnya, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebencian dan menodaan agama.

Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian yakni Undang-Undang ITE. khususnya Pasal 28 ayat 2.

Dia juga kena pasa penodaan agama yang ada di KUHP. Pasal 156 huruf a KUHP. (dal/fin)

Admin
Penulis