News . 20/04/2021, 19:23 WIB
JAKARTA - Rupanya tersangka penista agama, Jozeph Paul Zhang belum mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Artinya dia masih berstatus WNI.
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto.
"Kalau dari data belum ada," katanya, saat dihubungi, Selasa (20/4).
"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga pria yang mengaku nabi ke-26 itu sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.
Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim," ujarnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com