News . 19/04/2021, 18:53 WIB
Viral Penistaan Agama, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Perlu Disahkan
Penulis : Admin
Editor : Admin
JAKARTA -
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa penistaan Agama dan Simbol Agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang menunjukkan semakin pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama.
Hak ini untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.
HNW sapaan akrabnya mengatakan penistaan Agama dan simbol Agama yang terulang dan semakin vulgar ini menunjukan semakin urgentnya kehadian RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
“Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera," kata Hodayat lewat keterangan resmi yang diterima, Senin (19/4).
Ia melanjutkan, bahkan, pelaku semakin berani bahkan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian. Dan, malah mengiming-imingi dengan hadiah.
Meski begitu, ia juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan mengejar pelaku penistaan Agama dan Simbol Agama oleh Jozeph Paul Zhang, walau dengan instrumen hukum yang ada saat ini terkait penistaan agama.
HNW berpendapat bahwa penistaan terhadap agama Islam dan simbol Agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam, dan Nabi Muhammad SAW yang adalah panutan Umat Islam, yang dilakukan oleh Jozeph Paul yang viral di media sosial, sudah sangat terang benderang dan keterlaluan.
“Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan Agama dan Simbol Agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama , dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadhan,” tegasnya.
(khf/fin)