News . 19/04/2021, 09:57 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di berbagai negara penempatan untuk tidak mudik lebaran pada tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Apabila pekerja swasta dan TKI terpaksa mudik karena keluarga sakit/meninggal, kepentingan persalinan atau berakhirnya perjanjian kerja, Menaker mengizinkan yang bersangkutan melakukan perjalanan. Namun, perjalanan itu membutuhkan syarat.
"Pelaksana Penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya dari debarkasi ke daerah asal," imbuhnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com