Takbir Keliling Masih Dilarang

fin.co.id - 19/04/2021, 18:42 WIB

Takbir Keliling Masih Dilarang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah tak mengizinkan pelaksanaan takbir keliling di malam Lebaran 2021. Masyarakat dipersilakan melakukan takbir hanya di mushala atau masjid.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pelaksanaan takbir keliling di penghujung Ramadan tak diizinkan.

BACA JUGA:  THR Bakal Dorong Konsumsi Rumah Tangga di Kuartal II-2021

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujarnya, Senin (19/4).

Dikatakannya, takbir berkeliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19. Takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala.

"Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas peserta hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," jelasnya.

BACA JUGA:  Vaksin Nusantara Bukan Program TNI

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan terkait keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik. Menurutnya, mudik hukumnya sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19," terangnya.(gw/fin)

Admin
Penulis