News . 19/04/2021, 18:59 WIB

Polri Buru Jozeph di Jerman

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polri menelusuri keberadaan tersangka penista agama, Jozeph Paul Zhang. Polisi akan memburu pria yang mengaku nabi ke-26 itu di Jerman.

"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (19/4).

Dikatakannya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi. Polri telah memperoleh data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.

BACA JUGA:  Viral Penistaan Agama, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Perlu Disahkan

Rusdi juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman. Tujuannya untuk memastikan keberadaan Jozeph. Terlebih sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Jerman menyebut Jozeph tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen.

"Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

BACA JUGA:  THR Bakal Dorong Konsumsi Rumah Tangga di Kuartal II-2021

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan 'red notice'.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," katanya.

BACA JUGA:  Sepekan di NTT dan NTB, Tim Dukcapil Ganti 36 Ribu Dokumen Penduduk Terdampak Bencana

Terkait status kewarganegaraan Paul yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalaminya.

"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," katanya.

Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Jeff Smith Sebut Ganja Bukan Narkotika Golongan Satu

Langkah selanjutnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait tentang beredarnya video tersebut.

Saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana.

"Ini telah dilakukan pemeriksaan, yang tentunya keterangan-keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com