Demokrat Versi KLB Maasih Disomasi

fin.co.id - 19/04/2021, 19:14 WIB

Demokrat Versi KLB Maasih Disomasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Perseturuan di dalam tubuh Parai Demokrat nampaknya belum berakhir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok dari kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

BACA JUGA:  Meski Bebas di Tingkat PK, KPK Cegah Lucas Bepergian ke Luar Negeri

Secara langsung, somasi tersebut merujuk kepada para penggagas dan peserta KLB Partai Demokrat. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada empat poin yang disebutkan dalam dokumen somasi tersebut.

BACA JUGA:  Viral Penistaan Agama, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Perlu Disahkan

Salah satunya berisi peringatan jika kelompok KLB masih tetap memakai atribut Partai Demokrat setelah somasi itu terbit, maka pengurus partai akan menempuh jalur hukum.

“Kami menegur para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," terangnya, Senin (19/4).

BACA JUGA:  Bantu IKM-UMKM Go Internasional, Bea Cukai Adakan Pelatihan

Ia melanjutkan, namun apabila para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.

BACA JUGA:  Tangkap Joseph Paul Zhang, Agar Konflik Tak Meluas

Dalam keterangan yang sama, Herzaky menyebutkan atribut-atribut partai yang dimaksud dalam somasi itu, di antaranya jaket, backdrop (poster), bendera, dan mars Partai Demokrat.

Tidak hanya soal atribut, Partai Demokrat, dalam somasinya, juga keberatan jika kelompok KLB pada berbagai kesempatan di hadapan publik memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kader Partai Demokrat.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Jeff Smith Sebut Ganja Bukan Narkotika Golongan Satu

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU (Undang-Undang), AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI,” terang Herzaky. (khf/fin)

Admin
Penulis